Jos889 News - Seorang ayah di Jakarta Timur diamankan oleh pihak kepolisian setelah kedapatan menjual anak kandungnya sendiri dengan harga Rp 15 juta. Aksi kejam tersebut terungkap saat Polres Metro Tangerang Kota menerima laporan terkait dugaan perdagangan anak. Alasan di balik tindakan ini adalah kebutuhan ekonomi yang mendesak, membuat sang ayah melakukan perbuatan yang tidak terbayangkan, dengan mencoba menjual darah dagingnya sendiri.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, melalui Kasat Reskrim Kompol David Yunior Kanitero mengatakan, ada tiga orang yang diamankan dalam praktik penjualan bayi. Selain RA, juga HK (32) dan MON (30) sebagai pembeli bayi yang dijual itu.

“Pelaku HK dan MON diamankan pada Kamis, 3 Oktober 2024 pukul 22:30 WIB. setelah sebelumnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku RA pada Selasa, 1 Oktober 2024, dalam perkara kejahatan terhadap anak dan atau perdagangan anak dan atau perdagangan orang (TPPO) ini,” kata Kasat Reskrim David Yanuar Kanitero, Jum’at (4/10/2024).
Menurut informasi dari pihak kepolisian, transaksi ini dilakukan secara rahasia, namun berhasil digagalkan setelah petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut. Ayah tersebut kini telah ditahan dan menjalani pemeriksaan di Polres Metro Tangerang Kota. join pusbet

“Kami segera bertindak begitu mendapat laporan terkait aktivitas ini. Tindakan menjual anak sendiri, apapun alasannya, jelas melanggar hukum dan tidak bisa dibenarkan,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota dalam pernyataannya.
Kasus ini mengundang perhatian luas dari masyarakat yang mengecam keras tindakan tersebut. Banyak yang menyayangkan bahwa masalah ekonomi dapat mendorong seseorang melakukan hal-hal yang merugikan dan mencederai moralitas. Pihak kepolisian menyatakan akan mendalami lebih lanjut motif di balik kejadian ini dan memastikan bahwa anak tersebut mendapatkan perlindungan yang layak.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya peran lembaga sosial dan bantuan bagi keluarga yang berada dalam tekanan ekonomi, agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. Sementara itu, pelaku diancam dengan hukuman berat sesuai undang-undang yang berlaku terkait perlindungan anak dan tindak pidana perdagangan orang.