Jos889 News - Pimpinan pondok pesantren di Desa Sugihan, Kec. Kampak, Kab. Trenggalek, Jawa Timur, diduga telah menghamili santriwatinya yang berusia 17 tahun. hingga saat ini korban telah melahirkan bayinya. Laporan mengenai kejadian ini telah diajukan sejak lebaran, namun hingga saat ini tidak ada perkembangan yang jelas dalam penyelidikan kasus tersebut.
Kondisi ini sangat meresahkan, menciptakan ketidakpastian bagi korban dan mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan agama. Penting untuk segera memberikan dukungan kepada korban dan memastikan proses hukum berjalan dengan transparan untuk mencapai keadilan. Perlindungan terhadap santri dan penegakan hukum yang tegas harus menjadi prioritas dalam situasi seperti ini.