Jos889 News - Kasus I Nyoman Sukena, seorang pria berusia 38 tahun, menarik perhatian publik karena ia ditahan setelah diduga melanggar undang-undang mengenai perlindungan satwa liar. Sukena dituduh memelihara Landak Jawa (Hysterix Javanica), spesies satwa yang dilindungi oleh hukum Indonesia. Ia didakwa melanggar Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDA-HE), yang mengatur perlindungan terhadap spesies-spesies yang terancam punah dan habitat mereka.
Selama proses hukum, Sukena menghadapi kemungkinan hukuman berat karena pemeliharaan satwa yang dilindungi tanpa izin. Namun, situasi Sukena mulai membaik setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bali, Gatot Hariawan, mengajukan tuntutan bebas untuknya. Jaksa Hariawan dalam tuntutannya menyatakan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menunjukkan bahwa Sukena memiliki niat jahat atau kesengajaan dalam memelihara Landak Jawa. Tuntutan ini mengklaim bahwa Sukena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki maksud untuk melanggar hukum dalam hal pemeliharaan empat ekor Landak Jawa yang dilindungi tersebut.
Dengan tuntutan tersebut, Sukena kini dapat bernafas lega, berharap agar Majelis Hakim menerima tuntutan bebas dari JPU dan mengakhiri proses hukum yang membebani dirinya. Tuntutan ini menjadi langkah penting dalam menentukan apakah Sukena akan dibebaskan dari tuduhan atau masih harus menghadapi konsekuensi hukum lebih lanjut.