Jos889 News - Kasus pencurian tak biasa terjadi di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Lima pria ditangkap polisi setelah mencuri 650 ekor bebek dengan cara digiring dari kandang pemilik menuju lokasi yang mereka tentukan. Kejadian ini sontak menghebohkan warga sekitar karena metode pencurian yang terbilang unik.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Dedi Prasetyo, menjelaskan bahwa pencurian ini terjadi pada malam hari di sebuah akun demo royal house peternakan milik warga di Desa Sei Rampah. Para pelaku, yang diketahui berusia antara 25 hingga 40 tahun, dengan tenang menggiring ratusan bebek sejauh sekitar 3 kilometer dari lokasi awal tanpa menimbulkan kecurigaan.
“Para pelaku menggunakan teknik menggiring bebek layaknya peternak biasa. Mereka mengatur agar bebek tidak berisik dan berjalan dalam kelompok besar. Namun, aksi mereka terungkap ketika pemilik peternakan menyadari ratusan bebeknya hilang saat pengecekan pagi hari,” ujar AKBP Dedi dalam konferensi pers.
Pemilik peternakan, Sugianto (45), awalnya mengira bebek-bebeknya lari karena kandang tidak terkunci rapat. Namun, setelah menyisir area sekitar, ia menemukan jejak kaki bebek menuju arah yang tidak biasa. “Saya curiga karena jumlahnya terlalu banyak untuk disebut kebetulan. Akhirnya, saya melapor ke polisi,” katanya.
Setelah menerima laporan, tim kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil melacak lokasi para pelaku di sebuah ladang kosong. Sebagian besar bebek hasil curian masih berada di tempat tersebut. Kelima pelaku ditangkap tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, para pelaku mengaku mencuri bebek tersebut untuk dijual kembali di pasar lokal. Mereka beranggapan bahwa metode menggiring bebek lebih mudah dan tidak membutuhkan alat khusus. “Kami terpaksa melakukan ini karena butuh uang. Bebek-bebek itu rencananya akan kami jual secara bertahap,” ujar salah satu pelaku.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 650 ekor bebek yang masih hidup dan peralatan sederhana yang digunakan para pelaku, seperti senter dan tongkat untuk menggiring bebek. Kelima pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, Sugianto mengaku lega karena bebeknya berhasil ditemukan dalam keadaan selamat. “Terima kasih kepada polisi yang bergerak cepat. Saya berharap ini jadi pelajaran bagi orang lain agar tidak mudah tergiur melakukan tindakan kriminal,” katanya.
Kasus pencurian ini menjadi bahan perbincangan hangat di kalangan warga dan media sosial. Banyak yang merasa heran sekaligus terhibur dengan metode pencurian yang dilakukan para pelaku. Namun, masyarakat juga mengingatkan pentingnya meningkatkan keamanan, terutama bagi para peternak.
Hingga berita ini diturunkan, para pelaku masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Polres Serdang Bedagai.