Jos889 News - Kasus pembunuhan tragis terjadi di Kota Bandung, Jawa Barat, pada Rabu malam, ketika seorang pria bernama Alung (27) nekat menghabisi nyawa kekasihnya, Sinta (24). Insiden ini terjadi di sebuah kos-kosan di kawasan Cibaduyut, setelah Alung merasa tidak terima diputuskan oleh Sinta. Pembunuhan tersebut meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban dan menjadi perhatian publik setelah polisi berhasil menangkap pelaku.

Menurut keterangan dari pihak kepolisian, kejadian ini bermula ketika Sinta memutuskan hubungan dengan Alung, yang sudah terjalin selama lebih dari dua tahun. Alung diketahui tidak bisa menerima keputusan tersebut dan beberapa kali mencoba untuk membujuk Sinta agar kembali kepadanya. Namun, Sinta tetap pada keputusannya untuk mengakhiri hubungan mereka. Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Rudi Hartono, mengungkapkan bahwa Alung mendatangi kos Sinta pada Rabu malam sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, Alung bermaksud menemui Sinta untuk meminta klarifikasi lebih lanjut tentang keputusan putus tersebut. Namun, pertemuan itu berubah menjadi pertengkaran hebat di antara keduanya.

“Pelaku dan korban sempat terlibat adu mulut di dalam kamar kos. Pelaku tidak dapat menahan emosi ketika korban tetap tidak ingin melanjutkan hubungan. Pelaku kemudian melakukan tindakan kekerasan yang berujung pada hilangnya nyawa korban,” ujar Kombes Pol Rudi dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis pagi. demo spadegaming kong

Sinta ditemukan tewas dengan luka di bagian leher dan kepala, yang diduga akibat kekerasan yang dilakukan oleh Alung. Setelah melakukan aksinya, Alung mencoba melarikan diri, namun berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian tak jauh dari tempat kejadian, berkat laporan cepat dari tetangga yang mendengar keributan di kamar kos tersebut. Setelah ditangkap, Alung mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa ia merasa sangat kecewa dan marah karena Sinta memutuskan hubungan secara sepihak. Menurut pengakuannya kepada polisi, ia merasa cintanya dihianati setelah semua usaha yang telah dilakukan untuk mempertahankan hubungan mereka.

“Kami akan mendalami motif pelaku lebih lanjut, meskipun pelaku sudah mengakui bahwa tindakannya dilandasi rasa kecewa karena diputuskan oleh korban. Kami juga akan memeriksa kondisi kejiwaan pelaku untuk memastikan apakah ada faktor lain yang mempengaruhi tindakannya,” ujar Kombes Pol Rudi.

Pelaku kini ditahan di Mapolrestabes Bandung dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pihak kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti, termasuk senjata tajam yang diduga digunakan untuk melukai korban.