Jos889 News - Warga Desa Panyandingan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, dikejutkan oleh peristiwa penyegelan puluhan makam di Komplek Pemakaman Blok Pecuk. Segel tersebut dipasang oleh pihak Pengadilan Negeri, yang menandakan adanya sengketa hukum terkait tanah pemakaman tersebut. Penyegelan ini membuat warga resah, terutama keluarga dari mereka yang dimakamkan di area tersebut.
Pada Rabu pagi, warga yang berkunjung ke pemakaman untuk berziarah menemukan sejumlah papan dan stiker segel berlogo Pengadilan Negeri yang terpasang di berbagai makam. Penyegelan ini mengindikasikan bahwa lahan pemakaman tersebut sedang menjadi objek perselisihan hukum, terkait kepemilikan lahan yang diperebutkan oleh dua pihak yang saling klaim.
“Saya terkejut ketika melihat makam orang tua saya dipasangi segel. Ini tempat peristirahatan terakhir, kenapa jadi ada masalah hukum?” ujar Darto, salah satu warga setempat, dengan nada cemas. Darto dan banyak warga lainnya merasa khawatir bahwa sengketa ini akan mengganggu kedamaian area pemakaman dan nasib makam-makam yang ada di sana.
Menurut informasi yang diperoleh, penyegelan ini dilakukan setelah adanya laporan dan keputusan sementara dari Pengadilan Negeri terkait sengketa kepemilikan tanah di lokasi pemakaman. Pihak yang mengklaim kepemilikan tanah tersebut meminta perlindungan hukum untuk mengamankan lahan, sementara pihak lain merasa bahwa lahan tersebut seharusnya menjadi tanah wakaf untuk pemakaman umum. gates of olympus demo
Kapolsek setempat, AKP Wawan Suherman, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama aparat desa telah mencoba menengahi permasalahan ini agar situasi tetap kondusif. “Kami berharap proses hukum ini dapat berjalan dengan baik tanpa mengganggu ketenangan warga, terutama mereka yang keluarganya dimakamkan di sini,” ujar AKP Wawan.
Peristiwa penyegelan ini memicu perdebatan di antara masyarakat. Beberapa warga mendesak agar penyelesaian dilakukan secara musyawarah dan mufakat, dengan menghormati keberadaan makam yang ada. Namun, pihak yang merasa memiliki hak atas lahan tersebut tetap berpegang pada keputusan pengadilan untuk mempertahankan klaim mereka.
Pemerintah desa Panyandingan Kulon pun telah mengadakan pertemuan bersama tokoh masyarakat untuk mencari solusi terbaik. Kepala Desa Panyandingan Kulon, H. Ahmad Supardi, menyatakan bahwa pihaknya akan berupaya untuk menjaga agar proses hukum tidak sampai menyinggung perasaan keluarga yang memiliki makam di lokasi tersebut. “Kami harap ada solusi yang adil dan tidak mengorbankan rasa kemanusiaan dan kehormatan almarhum,” katanya.
Sementara itu, Pengadilan Negeri yang menangani kasus ini menegaskan bahwa tindakan penyegelan dilakukan sesuai prosedur hukum dan bertujuan untuk mengamankan aset yang sedang dalam sengketa. Mereka berharap kedua belah pihak dapat menghormati proses yang sedang berjalan hingga adanya putusan final.