Jos889 News - Seorang wanita bernama Anik Fatul Fauziah (44) ditangkap oleh jajaran Polres Kediri setelah terbukti melakukan praktik penjualan makanan kadaluwarsa. Makanan tersebut diketahui telah dibagikan kepada panitia dan peserta dalam sebuah acara sholawatan di wilayah Kediri, yang menyebabkan beberapa orang mengalami keluhan kesehatan.
Penangkapan Anik bermula dari laporan sejumlah warga yang menghadiri acara sholawatan. Mereka mengeluhkan gejala seperti mual, pusing, dan gangguan pencernaan usai mengonsumsi makanan yang disediakan oleh panitia. Setelah menerima laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan untuk menelusuri sumber makanan yang didistribusikan dalam acara tersebut.
Kapolres Kediri, AKBP Agus Haryanto, menjelaskan bahwa makanan yang dibagikan dalam acara tersebut terbukti sudah kadaluwarsa berdasarkan pemeriksaan di lapangan dan pengecekan terhadap tanggal produksi serta batas waktu konsumsi. "Setelah dilakukan penggeledahan di tempat Anik Fatul Fauziah, kami menemukan sejumlah barang bukti berupa makanan dan minuman yang sudah melewati batas kedaluwarsa. Anik kemudian kami amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Kapolres Agus. demo slot pg soft candy bonanza
Menurut pengakuan Anik, ia mengaku tidak menyadari bahwa makanan yang dijualnya sudah kadaluwarsa. Ia mengaku mendapatkan stok makanan tersebut dari pihak distributor dengan harga murah, kemudian menjualnya kepada panitia acara sholawatan untuk dibagikan kepada peserta. Namun, pihak kepolisian tetap menetapkan Anik sebagai tersangka karena dinilai lalai dalam memeriksa kualitas dan keamanan makanan yang dijualnya.
Masyarakat di Kediri pun menyambut baik tindakan tegas dari pihak kepolisian, mengingat risiko kesehatan yang ditimbulkan akibat konsumsi makanan kadaluwarsa. Beberapa warga berharap agar kasus serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang dan meminta para pedagang serta distributor lebih berhati-hati dalam memastikan kualitas produk yang mereka jual.
Anik Fatul Fauziah kini harus menghadapi proses hukum atas perbuatannya, dan terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta pasal-pasal terkait distribusi makanan berbahaya. Proses hukum ini diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi pelaku usaha lainnya untuk selalu mengutamakan keamanan dan keselamatan konsumen.