Jos889 News - Kasus kekerasan seksual yang menggemparkan terjadi di Lampung, di mana seorang ayah tega memperkosa anak kandungnya yang masih berusia 16 tahun hingga menyebabkan kehamilan. Pelaku, yang seharusnya menjadi pelindung bagi anaknya, melakukan tindakan biadab tersebut dengan alasan tidak mendapatkan kepuasan dari hubungan dengan istrinya. Perbuatan keji ini telah mencoreng nilai-nilai keluarga dan memicu kemarahan masyarakat setempat.

Menurut keterangan pihak kepolisian, tindakan bejat tersebut telah dilakukan secara berulang oleh pelaku terhadap anaknya sendiri. Pelaku berdalih bahwa dorongan melakukan pemerkosaan berasal dari ketidakpuasan atas hubungan suami-istri dengan istrinya. Namun, alasan tersebut sama sekali tidak membenarkan tindak kekerasan seksual yang dilakukannya.

Kasus ini terbongkar ketika korban mengalami kehamilan dan akhirnya memberanikan diri untuk menceritakan kejadian yang dialaminya kepada anggota keluarga lain. Setelah kejadian ini diketahui, keluarga korban segera melaporkan pelaku ke pihak kepolisian. (
mega gacor jos88


Pihak berwajib kemudian bergerak cepat menangkap pelaku, yang saat ini tengah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Korban, yang masih di bawah umur, kini mendapatkan pendampingan dari pihak berwenang dan lembaga perlindungan anak untuk memulihkan kondisi fisik dan psikologisnya setelah mengalami trauma berat akibat tindakan ayahnya.

Kejadian ini mengejutkan masyarakat setempat dan memicu kemarahan luas, terutama karena pelaku adalah orang tua kandung yang seharusnya menjadi penjaga dan pelindung anak-anaknya. Banyak pihak menilai bahwa tindakan ini adalah bentuk penghinaan terhadap nilai-nilai keluarga serta norma sosial dan agama.

Para pemerhati hak anak dan aktivis perlindungan perempuan juga mengecam keras tindakan pelaku. Mereka menuntut agar pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Kekerasan seksual, terutama yang dilakukan dalam lingkungan keluarga, sering kali tersembunyi dan sulit terungkap, sehingga kejadian ini harus menjadi momentum untuk lebih memperkuat upaya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga.