(jos889 News) Demak, Jawa Tengah – Warga Kabupaten Demak digegerkan oleh viralnya sebuah video yang menunjukkan tindakan pelecehan yang dilakukan seorang siswa SMA dan siswi SMP. Dalam insiden ini, keduanya terlihat dalam situasi yang tidak pantas, disaksikan oleh sembilan teman mereka, baik laki-laki maupun perempuan.

Orang tua korban, merasa sangat tidak terima dengan perlakuan yang diterima anak gadisnya, segera melaporkan kasus ini ke Polres Demak. Menanggapi laporan tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan. Mereka memeriksa saksi-saksi dan terlapor, hingga akhirnya menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Pelaku yang diidentifikasi berinisial RH adalah siswa kelas XI SMA. Sementara itu, korban berinisial ML adalah seorang siswi kelas IX SMP yang berusia 14 tahun.

Atas perbuatannya, RH dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan menghadapi ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun. Kasus ini mengungkapkan masalah serius mengenai perundungan dan kekerasan di kalangan remaja, serta pentingnya perlindungan terhadap anak-anak. pusbet vip

Pihak kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat bekerja sama untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. Diharapkan juga agar korban mendapatkan dukungan psikologis dan hukum yang memadai, sehingga dapat menghadapi situasi ini dengan baik. Kejadian ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk lebih peduli terhadap isu perundungan dan perlindungan anak di lingkungan sekolah.