Jos889 News - Seorang warga negara asing (WNA) asal Australia membuat pernyataan mengejutkan dengan mengaku memiliki lahan seluas 1,1 hektar di kawasan Canggu, Bali. Klaim ini memicu perbincangan di kalangan warga lokal, pengamat properti, dan pihak berwenang.

Pria bernama Julian Petroulas (35) itu mengaku membeli tanah tersebut pada tahun 2015 melalui perjanjian sewa jangka panjang yang diakui legal menurut hukum Indonesia. Ia bahkan menyebut telah menginvestasikan dana besar untuk membangun vila dan fasilitas pendukung di atas lahan tersebut.


Dalam konferensi pers yang digelar di salah satu vila miliknya, Wilson menyatakan bahwa kepemilikan tanah tersebut sah sesuai dengan regulasi yang berlaku untuk WNA di Indonesia.

"Saya menghormati hukum Indonesia. Tanah ini bukan milik saya secara langsung, tetapi melalui sistem hak sewa yang diatur undang-undang," ujar Wilson.

Namun, klaim ini menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat lokal yangdemo slot pragmatic mustang gold mempertanyakan validitas perjanjian tersebut. Beberapa warga mengaku bahwa tanah yang diklaim Wilson sebelumnya dimiliki oleh keluarga adat setempat dan dijual tanpa persetujuan penuh dari anggota komunitas adat.


Pemerintah Kabupaten Badung dan tokoh adat Canggu telah menerima laporan terkait klaim tersebut. Kepala Desa Canggu, I Ketut Arya, menyatakan bahwa pihaknya akan memeriksa legalitas dokumen yang dimiliki Wilson.

"Kami akan bekerja sama dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk memastikan apakah klaim ini sesuai dengan aturan. Kami juga ingin melindungi hak masyarakat adat," kata Arya.

Sementara itu, beberapa tokoh adat setempat menyayangkan semakin maraknya WNA yang menguasai lahan di Bali melalui berbagai mekanisme hukum. Mereka khawatir tradisi dan keberlangsungan komunitas adat akan terganggu oleh kepentingan komersial.
Menurut pengamat properti lokal, Made Wijaya, kasus seperti ini sering terjadi di Bali, terutama di kawasan pariwisata seperti Canggu yang menjadi favorit bagi investor asing.

"Regulasi memperbolehkan WNA untuk memiliki hak sewa atas tanah, tetapi pengawasan sering kali lemah. Ini yang membuat masyarakat lokal merasa terpinggirkan," ujar Made.
Pemerintah setempat mengimbau masyarakat adat dan pemilik tanah di Bali untuk lebih berhati-hati dalam menjual atau menyewakan tanah kepada pihak asing. Selain itu, mereka meminta agar semua transaksi tanah dilakukan melalui jalur hukum yang jelas dan transparan.

Kasus ini diharapkan dapat menjadi perhatian bersama agar keseimbangan antara investasi asing dan pelestarian budaya lokal di Bali tetap terjaga.